Untuk Komoditi Impor :
1. Dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari Negara Asal;
2. Melalui pintu pemasukan yang telah ditetapkan;
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina,-
Untuk Komoditi Antar Area :
1. Dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari Daerah Asal;
2. Melalui pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina,-
Untuk Komoditi Ekspor :
1. Dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari Negara Asal bila negara tujuan mempersyaratkan;
2. Melalui pintu pengeluaran yang telah ditetapkan;
3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina,-












Persyaratan Teknis