Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Alloh SWT, atas segala rahmat dan hidayah-Nya sehingga website Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika akhirnya dapat diselesaikan.
Website Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika dengan alamat www.skptimika.org merupakan bukti wujud kepedulian karantina pertanian sebagaimana yang diamanahkan dalam UU. No.16 Tahun 1992, UU No.7 Tahun 1996, PP No. 82 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 2002 dan PP No.28 tahun 2004. Dan diharapkan website ini akan menambah bahan informasi tentang karantina pertanian di Indonesia, khususnya perkarantinaan di Kabupaten Mimika.











